Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dialah Yang Maha cepat hisab-Nya. (41)
Tafsir
Apakah orang-orang kafir itu tidak menyaksikan bahwa Kami mendatangi bumi orang-orang kafir, lalu Kami menguranginya sedikit demi sedikit dengan menyebarkan Islam dan penaklukan oleh kaum muslimin terhadapnya? Allah menetapkan hukum dan keputusan sesuai dengan kehendak-Nya di antara hamba-hamba-Nya, tidak ada yang mengoreksi hukum Allah dengan membatalkan atau mengubah atau menggantinya. Allah Mahacepat hisab-Nya, menghisab orang-orang terdahulu dan orang-orang yang datang kemudian hanya dalam sehari.
Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan fitur pencarian cerdas di bawah ini