(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184)
Tafsir
Puasa yang diwajibkan kepada kalian itu ialah berpuasa pada beberapa hari saja dalam setahun. Siapa di antara kalian menderita sakit yang membuatnya berat untuk berpuasa, atau sedang bepergian jauh, maka dia boleh berbuka. Kemudian dia harus mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkannya. Bagi orang-orang yang mampu berpuasa tetapi memilih berbuka, mereka harus membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari dia berbuka. Siapa yang menambah kadar pemberian makanan itu lebih dari kadar untuk satu orang miskin, atau ia memberikan makanan sekaligus berpuasa, maka itu lebih baik baginya. Akan tetapi, berpuasa lebih baik bagimu daripada berbuka dan membayar fidyah, jika kalian mengetahui keutamaan yang terkandung di dalam puasa. Ketentuan hukum ini berlaku pada awal penetapan syariat puasa; yaitu siapa yang ingin berpuasa boleh berpuasa, dan siapa yang ingin berbuka boleh berbuka dan menggantinya dengan membayar fidyah. Setelah itu, Allah mewajibkan puasa kepada semua orang Islam yang sudah balig dan mampu berpuasa.
Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan fitur pencarian cerdas di bawah ini