(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (197)
Tafsir
Waktu pelaksanaan ibadah haji ialah bulan-bulan yang dimaklumi, mulai dengan bulan Syawal dan berakhir pada sepuluh hari (pertama) di bulan Zulhijah. Siapa yang mewajibkan dirinya melaksanakan ibadah haji pada bulan-bulan tersebut dan melaksanakan ihram haji, maka ia dilarang bersetubuh dan melakukan hal-hal yang merupakan pengantar bersetubuh. Dia juga dilarang keras keluar dari ketaatan kepada Allah dengan melakukan perbuatan maksiat, demi menghormati keagungan waktu dan tempat tersebut. Dia juga dilarang melakukan perdebatan yang menjurus kepada kemarahan dan perseteruan. Perbuatan baik apa pun yang kalian lakukan pasti diketahui oleh Allah untuk dibalasnya. Laksanakanlah ibadah haji seraya melengkapi diri dengan bekal makanan dan minuman yang kalian butuhkan, dan ketahuilah bahwa sebaik-baik bekal yang dapat memperlancar semua urusanmu ialah ketakwaan kepada Allah. Oleh sebab itu, bertakwalah kalian kepada-Ku dengan cara menjalankan perintah-perintah-Ku dan menjauhi larangan-larangan-Ku, wahai orang-orang yang berakal sehat.
Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan fitur pencarian cerdas di bawah ini