Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (283)
Tafsir
Apabila kalian bepergian jauh dan tidak menemukan orang yang bisa mencatat dokumen utang-piutang untuk kalian, maka orang yang bertanggung jawab atas utang itu cukup menyerahkan gadai (jaminan) yang diterima oleh si pemberi hutang, sebagai jaminan atas haknya sampai si penanggung jawab hutang melunasi hutangnya. Jika sebagian dari kalian percaya kepada yang lain maka tidak harus ada catatan, saksi atau jaminan. Namun, ketika itu utang-piutang menjadi amanah yang harus dipikul dan dibayarkan oleh si penerima utang kepada si pemberi hutang maka dia harus takut kepada Allah dalam memikul amanah ini dengan tidak boleh mengingkarinya sedikit pun. Jika dia mengingkarinya maka orang yang menyaksikan transaksi tersebut harus menyampaikan kesaksiannya dan tidak boleh menyembunyikannya. Barang siapa menyembunyikan kesaksiannya maka sesungguhnya hatinya adalah hati yang jahat, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian perbuat, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya, dan Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian.
Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan fitur pencarian cerdas di bawah ini