Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (51)
Tafsir
Engkau -wahai Rasul- boleh menangguhkan giliran bermalam pada siapa yang engkau kehendaki dari istri-istrimu lalu kamu tidak bermalam bersamanya dan engkau boleh pula memilih giliran dengan yang kamu kehendaki dari mereka lalu kamu bermalam bersamanya. Barang siapa yang kamu inginkan untuk kamu gauli dari istrimu yang kamu tangguhkan gilirannya maka kamu tak berdosa dalam hal itu. Hak memilih dan keleluasaan bagimu itu lebih bisa membuat senang istri-istrimu dan lebih bisa membuat mereka rida dengan apa yang engkau berikan pada mereka semua karena mereka tahu bahwa kamu tidak mungkin meninggalkan kewajiban dan tidak pelit dengan kebenaran. Allah mengetahui isi hati kalian -wahai kaum laki-laki- berupa kecenderungan kepada sebagian wanita dari wanita yang lain dan Allah Maha Mengetahui amal perbuatan hamba-hamba-Nya, tidak ada sesuatu pun dari amal itu yang tersembunyi dari-Nya, lagi Maha Penyantun dengan tidak menyegerakan siksa bagi mereka agar mereka bertobat kepada-Nya.
Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan fitur pencarian cerdas di bawah ini