Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. (152)
Tafsir
Dia mengharamkan bagi kalian mengusik harta anak yatim (yaitu anak yang ayahnya meninggal sebelum ia akil balig) kecuali dengan tujuan mengurus dan mengembangkan hartanya hingga ia balig dan benar-benar dewasa. Allah juga mengharamkan kalian mengurangi takaran dan timbangan. Kalian harus berlaku adil dalam mengambil dan menyerahkan barang dalam transaksi jual-beli. Kami tidak pernah memberikan beban kepada seseorang melainkan sebatas kemampuannya. Adapun tambahan atau kekurangan yang sulit dihindari dalam urusan penakaran dan lain-lain tidak dikenakan sanksi apa pun. Allah juga mengharamkan kalian mengucapkan kata-kata yang tidak benar, baik dalam memberikan informasi maupun kesaksian, tanpa keberpihakan kepada kerabat atau teman. Allah juga mengharamkan kalian melanggar perjanjian dengan Allah, jika kalian berjanji kepada Allah atau berjanji atas nama Allah, bahkan kalian wajib menunaikannya. Hal-hal tersebut; Allah perintahkan kepada kalian dengan perintah yang kuat dengan harapan kalian mengingat akibat yang akan diterima di kemudian hari.
Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan fitur pencarian cerdas di bawah ini