Surah At-Talaq (Perceraian — الطلاق) (Ayat 7)

Gunakan alat pencarian di bawah untuk melihat satu atau lebih ayat pilihan dari Surah tertentu, beserta terjemahannya dalam bahasa pilihan Anda.




65 At-Talaq(الطلاق), Ayat 7

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا 7 ٧

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (7)

Tafsir
Hendaknya orang-orang yang mempunyai keleluasaan dalam harta itu memberikan nafkah kepada istri yang sudah ditalaknya dan anaknya sesuai dengan kemampuannya. Barang siapa yang disempitkan rezekinya maka hendaknya ia memberikan nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yang diberikan oleh Allah kepadanya. Dia tidak membebaninya lebih daripada itu dan lebih daripada kemampuannya. Setelah kondisinya sempit dan susah, Allah akan menjadikan kelapangan dan kekayaan.

Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan fitur pencarian cerdas di bawah ini