Mereka menjawab: "Balasannya, ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya)". Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim. Yusuf 12:75 ⧉
Tafsir:
Saudara-saudara Yusuf menjawab, "Hukuman bagi seorang pencuri menurut hukum kami ialah barang siapa yang ditemukan barang curian di wadahnya, ia harus diserahkan kepada orang pemilik barang untuk dijadikan sebagai budaknya. Hukuman dijadikan sebagai budak semacam itulah balasan yang kami berikan kepada para pencuri."