Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. Al-Baqarah 2:241 ⧉
Tafsir:
Wanita-wanita yang diceraikan suaminya berhak mendapatkan pemberian berupa pakaian, harta (uang) dan lain-lain untuk mengobati perasaannya yang hancur karena perceraian itu secara wajar. Artinya kadar (sedikit atau banyaknya) pemberian itu harus disesuaikan dengan keadaan sang suami. Ketentuan hukum ini merupakan keharusan bagi orang yang bertakwa kepada Allah -Ta'ālā- dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.