Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Al-Baqarah 2:280 ⧉
Tafsir:
Apabila orang yang kamu hutangi itu mengalami kesulitan ekonomi, tidak punya uang untuk melunasinya, maka tundalah tagihannya sampai kondisi keuangannya membaik dan mampu melunasi hutangnya. Bila kalian bersedekah kepadanya dengan tidak menagih hutangnya atau membebaskan sebagian hutangnya, itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui keutamaan tindakan kalian itu di sisi Allah -Ta'ālā-.