Landscape MP4 Vertical MP4

Surah Al-Ahzab — Ayat 38 (Bahasa Indonesia) — Video

Al-Ahzab • Ayat 38 dari 73 • Bahasa Indonesia


مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا 38
Terjemahan:
Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku, Al-Ahzab 33:38
Tafsir:
Tidak ada dosa atau tekanan pada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam urusan yang telah Allah halalkan berupa menikahi mantan istri anak angkatnya karena dalam hal ini dia mengikuti sunah para nabi sebelumnya dan dia bukanlah yang pertama kali melakukannya di antara para rasul. Apa yang telah Allah tentukan -berupa pelaksanaan pernikahan ini dan pembatalan pengangkatan anak yang Nabi tidak mempunyai pendapat dan pilihan lain dalam hal ini- adalah sebuah ketentuan yang harus dilaksanakan, tidak mungkin untuk ditolak.
X Facebook Minutemailer Stellar WhatsApp Reddit
Buka video surah lengkap
Sebelumnya Al-Ahzab • Ayat 37 Berikutnya Al-Ahzab • Ayat 39