Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). An-Nisa 4:22 ⧉
Tafsir:
Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian karena hal itu diharamkan bagi kalian, kecuali apa yang sudah berlalu di masa jahiliah maka tidak ada hukuman atas hal tersebut. Hal itu karena tindakan anak menikahi istri-istri bapaknya merupakan sesuatu yang sangat buruk. Tindakan itu dapat mengundang murka Allah bagi pelakunya dan merupakan jalan yang sangat buruk bagi orang yang memilihnya.