Landscape MP4 Vertical MP4

Surah At-Talaq — Ayat 6 (Bahasa Indonesia) — Video

At-Talaq • Ayat 6 dari 12 • Bahasa Indonesia


أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ 6
Terjemahan:
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. At-Talaq 65:6
Tafsir:
Tempatkanlah mereka (para istri) -wahai para suami- di mana kalian tinggal sesuai dengan kemampuan kalian karena Allah tidak memberikan beban lain kepada kalian. Janganlah kalian menyusahkan mereka dalam urusan nafkah dan tempat tinggal serta lain-lainnya karena ingin menindas mereka. Apabila wanita-wanita yang ditalak itu sedang hamil maka berilah nafkah kepada mereka hingga mereka melahirkan. Jika mereka menyusui anak-anak kalian untuk kalian maka berikanlah kepada mereka upah penyusuannya dan hendaklah kalian menetapkan upah tersebut dengan baik. Apabila suami pelit terhadap permintaan upah dari istri yang ditalaknya itu lalu istri itu enggan untuk menyusui dan tidak rela kecuali dengan mendapatkan bayaran yang diinginkannya maka hendaknya si suami mengupah wanita lain untuk menyusui anaknya.
X Facebook Minutemailer Stellar WhatsApp Reddit
Buka video surah lengkap
Sebelumnya At-Talaq • Ayat 5 Berikutnya At-Talaq • Ayat 7