Surah Al-Mujadilah (Wanita yang Mengajukan Gugatan — المجادلة) (Ayat 4)

Gunakan alat pencarian di bawah untuk melihat satu atau lebih ayat pilihan dari Surah tertentu, beserta terjemahannya dalam bahasa pilihan Anda.




58 Al-Mujadilah(المجادلة), Ayat 4

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ 4 ٤

Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. (4)

Tafsir
Barang siapa dari kalian yang tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebelum menggauli istri yang ia jatuhi ẓihār. Namun, barang siapa tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum yang Kami putuskan itu bertujuan agar kalian beriman bahwa Allah yang memerintahkannya, sehingga kalian mengimplementasikan perintah-Nya dan menaati Rasul-Nya. Hukum-hukum yang Kami syariatkan atas kalian itu merupakan hukum-hukum Allah yang diputuskan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, sebab itu janganlah kalian melanggarnya. Adapun orang-orang yang kafir terhadap hukum-hukum dan batasan-batasan Allah yang telah diputuskan-Nya, maka bagi mereka ada siksa yang pedih.

Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan fitur pencarian cerdas di bawah ini