Surah At-Talaq (Perceraian — الطلاق) (Ayat 4)

Gunakan alat pencarian di bawah untuk melihat satu atau lebih ayat pilihan dari Surah tertentu, beserta terjemahannya dalam bahasa pilihan Anda.




65 At-Talaq(الطلاق), Ayat 4

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا 4 ٤

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (4)

Tafsir
Wanita-wanita tertalak yang menopause karena usia yang sudah tua, jika kalian ragu-ragu pada kaifiat idah mereka maka idah mereka adalah tiga bulan. Wanita-wanita yang belum sampai pada umur haid karena masih muda maka idah mereka adalah tiga bulan juga. Adapun wanita-wanita yang hamil maka batas idah mereka karena ditalak atau karena ditinggal mati suami adalah jika mereka telah melahirkan. Barang siapa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, niscaya Allah memudahkan berbagai urusan dan kesulitannya.

Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan fitur pencarian cerdas di bawah ini